Artikel

Sudah Tahu Cara Lapor Pajak Online dan Isi SPT Tahunan?

Cara lapor pajak online sebenarnya tidak sulit. Seyogianya semua Wajib Pajak (WP) mengetahui apa itu SPT dan cara mengisi SPT Tahunan. Sehingga bisa membayar dan melaporkan pajak dengan tertib sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

Melansir CNBC Indonesia, terlihat peningkatan jumlah WP yang telah lapor SPT tahunan di awal Februari 2023 ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu RI Neilmaldrin Noor mengungkapkan jumlah WP pribadi yang sudah lapor SPT sebanyak 2,2 juta per tanggal 6 Februari 2023. 

Membandingkan periode yang sama tahun lalu, terjadi peningkatan kesadaran masyarakat untuk lapor pajak lebih awal yakni mencapai 36%. DJP Kemenkeu RI menghimbau masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT tahun 2022 sesegera mungkin untuk menghindari antrean maupun lonjakan traffic ketika mendekati deadline.

Seperti diketahui, pelaporan SPT tahunan Pajak penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) paling lambat dilakukan tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Dengan kata lain untuk masa pajak 2022 maka tenggat waktu pelaporan SPT adalah tanggal 31 Maret 2023.

Kamu sudah lapor pajak belum? Mungkin kamu berpikir kalau penghasilanmu sudah dipotong dan dilaporkan pemberi kerja, sehingga kamu tidak perlu lapor SPT tahunan sendiri. Eits, jangan salah. Semua WP wajib lapor pajak tahunan.

Kenapa harus lapor SPT? Lapor SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang diatur Undang-Undang No. 6 tahun 1982 dan UU No. 7 tahun 2021. Semua WP wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, serta menandatanganinya. Denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan orang pribadi yaitu sebesar Rp100 ribu.

Sebenarnya apa itu SPT? Bagi kamu yang baru bekerja dan memiliki NPWP belum sampai satu tahun mungkin belum pernah melakukan pelaporan SPT. Sebaiknya kamu memahami dulu pengertian SPT, jenis-jenis SPT, serta cara mengisi SPT Tahunan. 

SPT Pajak: Pengertian dan Jenis-jenisnya

Apa itu SPT? SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan. Pengertian SPT pajak adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang perpajakan.

SPT pajak terdiri dari dua jenis, yakni SPT masa dan SPT tahunan. SPT masa biasanya digunakan untuk laporan PPN setiap bulan yang dilakukan WP badan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sedangkan untuk PPh orang pribadi menggunakan SPT tahunan.

Terdapat 3 jenis formulir SPT tahunan PPh orang pribadi yang digunakan sesuai dengan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Jenis-jenis SPT tahunan tersebut antara lain:

  1. Formulir 1770SS

SPT pajak tahunan yang menggunakan formulir 1770SS adalah wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan dari satu perusahaan dengan penghasilan bruto maksimal Rp60 juta per tahun. Pelaporan dengan jenis SPT ini wajib melampirkan bukti potong pajak dari perusahaan berupa dokumen 1721 A1 atau A2.

  1. Formulir 1770S

Formulir 1770S digunakan wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun atau mendapatkan penghasilan dari dua perusahaan atau lebih. Bukti potong 1721 A1 atau A2 yang diterbitkan dari perusahaan pemberi kerja juga wajib dilampirkan.

  1. Formulir 1770

Bagi pengusaha UMKM maupun wajib pajak yang memiliki pekerjaan bebas, pelaporan SPT tahunan dilakukan menggunakan formulir 1770. Termasuk penghasilan yang dikenakan Pph final, penghasilan dari dalam negeri, maupun luar negeri.

Penyampaian SPT tahunan dapat dilakukan secara langsung ke KPP tempat WP mendaftar maupun layanan pajak di luar kantor tempat mendaftar. Kamu bisa mengisi formulir yang disediakan dan menyampaikannya ke petugas. Kamu akan menerima bukti penerimaan pelaporan SPT secara langsung.

Cara Lapor Pajak Online

Lapor pajak juga bisa dilakukan secara online. Cara lapor pajak online melalui kanal e-filing maupun e-Form di aplikasi e-SPT maupun laman resmi DJP Online. Namun sebelumnya kamu harus mendaftar dan memiliki EFIN.

Cara Membuat EFIN Online

Cara mengisi SPT Tahunan secara online menggunakan EFIN pajak pribadi. Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas WP yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik terkait perpajakan.

EFIN diterbitkan sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana perubahan terbaru Nomor PER-06/PJ/2019.

Pembuatan EFIN bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Jika ingin membuat EFIN secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Lakukan pendaftaran di laman resmi djponline.pajak.go.id, kemudian unduh formulir EFIN.
  2. Isi formulir pengajuan EFIN dengan data yang lengkap dan benar. Kamu akan diminta mengisi nama, tempat dan tanggal lahir, NPWP, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain. Bubuhkan tanda tangan digital pada formulir EFIN. 
  3. Kirim formulir EFIN yang telah diisi disertai swafoto memegang KTP dan NPWP ke email unit kerja KPP sesuai domisili. 
  4. Setelah menerima email balasan berisi kode EFIN, lakukan aktivasi dengan klik daftar dan “verifikasi” di laman djponline.pajak.go.id.
  5. Klik tautan verifikasi yang dikirimkan secara otomatis melalui email. 
  6. Login di laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password baru.
  7. EFIN telah diaktivasi dan siap digunakan untuk lapor SPT online.

Cara Mengisi SPT Tahunan Online

Setelah mengetahui cara membuat EFIN pajak, selanjutnya kamu bisa mempelajari bagaimana cara mengisi SPT Tahunan online. Seperti dijelaskan sebelumnya, ada tiga jenis formulir yang bisa dipilih yaitu formulir 1770SS, 1770S, dan 1770.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770SS

Formulir SPT 1770SS merupakan bentuk SPT yang paling sederhana. Cara mengisi SPT Tahunan 1770SS memang sangat mudah, namun tidak semua wajib pajak bisa menggunakan formulir ini. Formulir 1770SS hanya bisa digunakan bagi WP dengan status karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun dan hanya bekerja di satu perusahaan.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770SS secara online:

  1. Login ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Klik menu lapor dan pilih layanan e-Filing.
  3. Klik “buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
  4. Isi tahun pajak yang dilaporkan serta status SPT.
  5. Bagian A. Pajak Penghasilan: Isi data sesuai bukti potong 1721 A1 atau A2 yang didapat dari perusahaan tempat bekerja.
  6. Bagian B. Pajak Penghasilan: Isi dengan penghasilan yang dikenakan PPh final seperti hadiah undian atau warisan. Jika tidak ada bisa dikosongkan.
  7. Bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban: Isi dengan total harta yang dimiliki, misalnya taksiran harga motor, perhiasan, dan lain-lain. Total kewajiban diisi dengan jumlah utang seperti sisa cicilan motor dan sebagainya.
  8. Kemudian klik kotak tanda setuju di Bagian D. Pernyataan.
  9. Periksa kembali SPT yang telah kamu isi, klik “kirim SPT”.
  10. Kamu akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) melalui email.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770S

Bagi karyawan yang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau memiliki penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun, maka cara lapor pajak online menggunakan formulir 1770S.

Cara mengisi SPT Tahunan 1770SS secara online sebagai berikut:

  1. Login ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Klik menu lapor dan pilih layanan e-Filing.
  3. Klik “buat SPT” dan pilih formulir 1770S.
  4. Isi tahun pajak dan status SPT yang dilaporkan.
  5. Selanjutnya ada 18 tahap isian yang harus kamu lengkapi, seperti jumlah penghasilan final, harta yang dimiliki, daftar hutang, dan lain-lain yang lebih kompleks dibandingkan formulir 1770S.
  6. Secara otomatis akan tampil status SPT kamu, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kamu bisa menindaklanjuti sesuai dengan status SPT tersebut.
  7. Klik tombol setuju dan masukkan kode verifikasi yang diterima lewat email.
  8. Klik “kirim SPT”.
  9. Kamu akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) melalui email.

Cara Mengisi SPT Tahunan 1770

Cara lapor pajak online bagi WP yang melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas seperti UMKM dan freelancer menggunakan formulir 1770. Formulir ini tidak sesederhana 1770SS dan 1770S, sehingga pengisiannya tidak menggunakan e-Filing melainkan e-Form.

Cara mengisi SPT Tahunan 1770 menggunakan e-Form sebagai berikut:

  1. Login ke laman djponline.pajak.go.id.
  2. Klik menu lapor dan pilih layanan e-Form.
  3. Klik “buat SPT” lalu klik e-Form 1770.
  4. Isi tahun pajak dan status SPT, kirim permintaan. Secara otomatis e-Form akan diunduh.
  5. Isi lampiran dan SPT induk sesuai data di laporan keuangan atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto.
  6. Lampiran IV: Isi dengan rincian harta yang dimiliki pada akhir tahun, daftar hutang secara jelas, serta daftar anggota keluarga.
  7. Lampiran III: Isi dengan penghasilan final sesuai bukti potong yang diterima, nilai penghasilan bruto, dan PPh terutang. 
  8. Lampiran II: Isi dengan data bukti potong yang diterima, seperti nama, NPWP, nomor bukti pemotongan pajak, jenis pajak, dan jumlah PPh yang dipotong.
  9. Lampiran I: Isi dengan identitas pembukuan, pencatatan peredaran usaha, atau nama-nama perusahaan tempat kamu bekerja.
  10. Isi lampiran induk SPT 1770 dengan lengkap dan benar. Data yang dimasukkan pada lampiran sebelumnya secara otomatis telah terisi di lampiran induk.
  11.  Klik submit dan unggah dokumen yang akan dilampirkan.
  12. Isi kode verifikasi dari email dan klik “submit” lagi.
  13. Kamu akan menerima BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) melalui email.
Kini, bisa lapor pajak online!

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP

Pemutakhiran data wajib pajak dan pengintegrasian NIK jadi NPWP dimulai sejak 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022 terdapat tiga format baru NPWP yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024, yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
  2. Wajib pajak orang pribadi WNA, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format baru 16 digit.
  3. Wajib pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Cara menyambungkan NIK jadi NPWP bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi KPP maupun secara online lewat PC maupun HP. Cara mengaktifkan NIK jadi NPWP secara online sebagai berikut:

  1. Login ke djponline.pajak.go.id dan masuk menu profil.
  2. Isi data yang terbaru dan cek validasi data.
  3. Jika status validitas data utama “valid” maka integrasi NIK jadi NPWP sudah berhasil.
  4. Jika status belum valid, input pemutakhiran data sesuai dengan data disdukcapil. Pastikan semua data yang diminta telah diisi dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  5. Aktivasi NIK jadi NPWP berhasil dilakukan dan NIK bisa digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Jika kamu mengalami kendala dalam menyambungkan NIK jadi NPWP maupun mengisi SPT tahunan secara online, kamu bisa berkonsultasi kepada Account Representative (AR) yang bertugas. Nama dan nomor telepon yang bisa dihubungi terdapat pada info perpajakan di laman data profilmu.

Dana yang dikumpulkan dari pajak digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan, sehingga negara dapat menggaji tentara dan PNS, memberikan subsidi, serta membangun infrastruktur. 

Sekarang kamu sudah mengetahui manfaat pajak dan kenapa harus lapor SPT. Dirjen Pajak pun telah memberikan kemudahan dengan menyediakan layanan lapor pajak online dan cara mengisi SPT Tahunan yang mudah. Sebagai warga negara kita harus mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk mentaati kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan. Kelola keuanganmu dengan baik, termasuk lapor pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

TAGS
#apa itu SPT #cara lapor pajak online #cara mengisi SPT Tahunan #kenapa harus lapor SPT #NIK jadi NPWP