Artikel

Ketahui Alasan Kenapa Sih Harus Bayar Pajak

Apa itu pajak? Mungkin masih ada yang belum mengetahui tentang pengertian pajak dan NPWP itu apa. Padahal pentingnya bayar pajak perlu terus disosialisasikan agar manfaatnya juga bisa dirasakan lebih luas dan merata.

Pajak merupakan kontribusi finansial yang wajib dibayarkan oleh individu maupun badan kepada pemerintah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Pentingnya membayar pajak yaitu untuk mendanai kebutuhan publik dan penyelenggaraan berbagai program pembangunan dan layanan pemerintahan.

Penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pendapatan negara dalam APBN 2022 terealisasi sebesar Rp2.626,4 triliun atau 115,9% dari target. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun.

Pada kurun Januari-Mei 2023, Kementerian Keuangan RI melaporkan penerimaan pajak negara sebesar Rp830,3 triliun atau setara dengan 48,3% dari target APBN 2023. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 17,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dana yang dikumpulkan dari penerimaan pajak sangat penting untuk membiayai kebutuhan finansial suatu negara. Masyarakat bisa merasakan manfaat pajak secara tidak langsung melalui berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan pemerintah.

Sayangnya, setiap kali mencuat kasus yang melibatkan pejabat pajak, masyarakat mulai mempertanyakan kenapa harus bayar pajak dan kemana uang pajak kita. Jangan-jangan uang pajak yang kita setorkan akan disalahgunakan untuk membiayai hidup mewah pejabatnya.

Daripada bertanya-tanya dan malah salah kaprah, lebih baik kia menambah pengetahuan tentang sistem perpajakan di Indonesia. Berikut penjelasan tentang apa itu pajak, NPWP, dan pentingnya membayar pajak.

Apa Itu Pajak dan Jenis-Jenisnya

Pajak merupakan pilar fundamental dalam sistem keuangan suatu negara yang menjadi tulang punggung pendanaan untuk menyelenggarakan berbagai program pelayanan dan pembangunan. Istilah ini sering kali menimbulkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat, dari definisi hingga jenis-jenisnya.

Sebenarnya apa itu pajak? Definisi pajak dijelaskan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara sederhana, pajak adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah. Pajak ini merupakan wujud kewajiban untuk berkontribusi dalam membiayai berbagai sektor penting di negara, seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, keamanan, dan sebagainya.

Di Indonesia, pajak dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan entitas yang mengelolanya, yaitu pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tingkat pusat dan pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat regional Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis pajak yang termasuk dalam kedua kategori tersebut:

1. Pajak yang Dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. Tarif PPN umumnya berdasarkan persentase dari harga jual barang atau jasa tersebut. Contoh: Ketika seseorang membeli ponsel, maka PPN akan ditambahkan pada harga ponsel tersebut.
  • Pajak Penghasilan (PPh): PPh adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh dapat berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29. Contoh: Gaji karyawan yang dikenai PPh Pasal 21.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah tertentu, seperti mobil mewah, kapal, dan pesawat terbang. Tarif PPnBM dapat berbeda tergantung pada jenis barang dan kapasitas mesinnya.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Nilai PBB ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak dan tarif yang berlaku di daerah setempat.
  • Bea Meterai: Bea Meterai adalah pajak atas dokumen tertentu, seperti kontrak, surat perjanjian, atau dokumen hukum lainnya. Pajak ini dikenakan dalam bentuk perangko meterai yang harus ditempelkan di dokumen tersebut sesuai dengan nilai nominal yang telah ditentukan.

2. Pajak yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah

  • Pajak Kendaraan Bermotor: Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan pemanfaatan kendaraan bermotor di wilayah pemerintahan daerah. Tarif pajak kendaraan bermotor berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
  • Pajak Rokok: Pajak ini dikenakan pada produksi dan penjualan rokok. Tarif pajak rokok berdasarkan berat atau nilai produksi rokok.
  • Pajak Hotel: Pajak ini dikenakan pada usaha penyediaan jasa penginapan di hotel. Tarif pajak hotel berdasarkan persentase dari total biaya penginapan.
  • Pajak Restoran: Pajak ini dikenakan pada usaha penyediaan makanan dan minuman di restoran. Tarif pajak restoran berdasarkan persentase dari total nilai transaksi makanan dan minuman.
  • Pajak Parkir: Pajak ini dikenakan atas penggunaan fasilitas parkir umum. Tarif pajak parkir berdasarkan persentase dari biaya parkir yang dibayarkan.

Pajak-pajak di atas merupakan beberapa contoh jenis-jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak di tingkat pusat dan Pemerintah Daerah di tingkat regional di Indonesia. Tarif dan aturan perpajakan dapat berbeda-beda tergantung pada regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah.

NPWP: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Cara Membuatnya

Dalam sistem perpajakan Indonesia, NPWP menjadi elemen krusial yang harus dimiliki oleh setiap warga negara atau badan usaha yang berkegiatan di bawah yurisdiksi negara ini. Misalnya bagi kamu yang ingin membangun bisnis, kamu harus mengetahui NPWP itu apa dan bagaimana cara membuat NPWP.

NPWP merupakan identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 28 ahn 2007 Pasal 1 Nomor 6, Nomor Pokok Wajib Pajak  atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP berperan sebagai kunci identitas dalam sistem perpajakan yang mencakup data pribadi atau badan usaha, alamat, dan jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan. Dengan NPWP, pemerintah dapat memantau kewajiban perpajakan serta memberikan fasilitas dan keringanan tertentu bagi para Wajib Pajak.

Jenis-jenis NPWP dapat dibedakan menjadi dua, yakni NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Orang pribadi diperuntukkan bagi individu yang memiliki penghasilan, seperti pegawai, pengusaha, atau profesional. Dalam NPWP orang pribadi, terdapat 15 digit kombinasi angka yang unik.

Sedangkan NPWP badan usaha digunakan untuk perusahaan atau entitas hukum yang melakukan kegiatan usaha. NPWP ini terdiri dari 15 digit angka, dengan awalan unik yang menunjukkan jenis badan usaha tersebut.

waktunya bayar pajak

Cara membuat NPWP bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat maupun secara online. Biaya pembuatan NPWP yaitu nol rupiah atau gratis.

Ingin membuat NPWP secara online? Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku, serta dokumen pendukung lainnya seperti Surat Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Paspor (bagi WNA).
  2. Akses Website DJP Online: Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/
  3. Pilih e-Registration: Pada halaman utama DJP Online, cari dan pilih layanan “e-Registration” atau “Pendaftaran NPWP”.
  4. Pilih Jenis Pendaftaran: Pilih jenis pendaftaran NPWP sesuai dengan kategori, apakah sebagai orang priadi atau badan usaha.
  5. Isi Formulir: Isilah formulir pendaftaran NPWP dengan informasi yang akurat dan sesuai. Data yang diminta antara lain adalah nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lain yang relevan.
  6. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP atau dokumen identitas lain sesuai dengan jenis pendaftaran yang Anda lakukan.
  7. Verifikasi dan Kirim Data: Pastikan data sudah benar dan lengkap. Setelah itu, verifikasi data yang diminta dan kirimkan formulir pendaftaran.
  8. Tunggu Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan formulir, tunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya, proses ini akan memerlukan beberapa hari kerja.
  9. Penerimaan NPWP: Jika data telah diverifikasi dan disetujui, kita akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak melalui email atau pemberitahuan lainnya. NPWP tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan transaksi yang terkait dengan perpajakan.

Penting untuk dicatat bahwa proses pendaftaran NPWP secara online dapat berubah tergantung pada peraturan yang berlaku dan jenis pendaftaran yang dilakukan. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan aturan yang diberikan secara cermat agar pendaftaran NPWP dapat berjalan lancar dan sah. 

Kalau ada kendala atau pertanyaan, kita juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat atau mengunjungi situs resmi DJP untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Jika diperlukan, kita juga dapat meminta bantuan konsultan pajak.

Fungsi Pajak

Fungsi pajak mencakup 4 aspek yakni aspek anggaran, regulasi, stabilitas ekonomi, dan retribusi pendapatan. Ketahui bagaimana aliran uang pajak kita berperan dalam memajukan negara dan mensejahterakan masyarakat melalui 4 fungsi pajak berikut:

1. Fungsi Anggaran

Pajak menjadi pilar utama dalam penyediaan anggaran pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik. Pendapatan dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur, menyediakan pelayanan kesehatan dan pendidikan, mendukung sektor ekonomi, serta membiayai berbagai program sosial guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

2. Fungsi Regulasi

Pajak juga berperan sebagai instrumen regulasi dalam mengatur perekonomian negara. Melalui kebijakan perpajakan, pemerintah dapat mendorong sektor-sektor tertentu untuk berkembang, memberikan insentif bagi investasi, dan mengontrol kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

3. Fungsi Stabilitas Ekonomi

Pajak berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dengan mengatur tingkat permintaan dan inflasi. Kebijakan perpajakan dapat mengatur besaran tarif pajak dan kebijakan insentif untuk merespons perubahan ekonomi dan situasi pasar, sehingga mampu mencapai stabilitas ekonomi yang diinginkan.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk memperoleh sumber daya yang diperlukan bagi pemerintah guna menjalankan fungsinya sebagai penyedia pelayanan publik dan infrastruktur. Dengan mengumpulkan pajak, negara dapat memperoleh pendapatan yang berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan.

Manfaat Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Kenapa harus bayar pajak dan kemana uang pajak kita? Pertanyaan ini sering kali muncul di benak banyak orang ketika berbicara tentang kewajiban membayar pajak. Meskipun terkadang dianggap sebagai beban, sebenarnya pentingnya membayar pajak sangat besar dalam membangun dan menjaga kesejahteraan masyarakat. 

bajar pajak bermanfaat untuk pembangunan

Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam penyediaan dana bagi pemerintah untuk mendanai berbagai program dan kegiatan publik yang memberikan manfaat luas bagi seluruh warga negara. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa manfaat pajak:

1. Pendanaan Infrastruktur dan Layanan Publik 

Pajak menyediakan pendapatan yang diperlukan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Selain itu, pajak juga mendukung layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

2. Penguatan Program Kesejahteraan

Melalui pajak, pemerintah dapat memberikan bantuan sosial, subsidi, dan program-program pemberdayaan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup warga.

3. Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pajak berfungsi sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi dengan mengatur kebijakan perpajakan yang mendukung investasi dan daya saing industri. Ini menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong inovasi ekonomi.

4. Keamanan dan Pertahanan Nasional

Pendapatan dari pajak digunakan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti untuk membeli kapal patroli, senjata, dan pelatihan tentara. Dana ini membantu menjaga kedaulatan negara dan stabilitas wilayah.

5. Penguatan Otonomi Daerah

Pajak menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur lokal dan meningkatkan akses pelayanan publik di tingkat regional. Sehingga otonomi daerah bisa menjadi lebih kuat.

6. Pengendalian Inflasi dan Stabilitas Ekonomi

Pajak berperan dalam mengatur inflasi dan stabilisasi ekonomi melalui kebijakan perpajakan yang cerdas dan tepat sasaran. Dana pajak ini yang digunakan untuk menyediakan kebutuhan pokok bersubsidi untuk masyarakat saat harga-harga melonjak.

7. Pembangunan Lingkungan yang Berkelanjutan

Pendapatan dari pajak dapat dialokasikan untuk proyek-proyek lingkungan dan keberlanjutan yang berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari. Termasuk untuk membangun tanggul dan saluran air guna mengatasi banjir.

Apa itu pajak bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki manfaat yang luar biasa bagi suatu negara dan masyarakatnya. Sebagai dukungan finansial dalam pembangunan dan kesejahteraan, pajak menjadi fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan sosial, dan keseimbangan sosial-ekonomi. 

Sudah tahu bukan kenapa harus bayar pajak? Dengan membayar pajak dengan patuh dan penuh kesadaran, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan. 

TAGS
#apa itu pajak #kemana uang pajak kita #kenapa harus bayar pajak #NPWP itu apa #pentingnya membayar pajak